|
|
2009-06-04 09:22:56
Hasil akhir : nomer 1 Pak Sudjarwo, no 2 Pak Masyedi, no 3 pak Haryadi. nomer 4 Pak Edy Yuwono, Tinggal menunggu keputusan SENAT UNSOED siapa yang akan dipilih. Ikuti Phttp://unsoed.net/wp-admin/post.php?action=edit&post=187&_wp_original_http_referer=http%3A%2F%2Funsoed.net%2Fwp-admin%2Fedit.php&message=1utaran ke dua, 8 juni 2009.2009-05-23 20:11:41
Genderang Pemilihan Rektor UNSOED telah ditabuh, mari kita sukseskan
pesta akbar ini, moga-moga kita mendapat rektor yang bisa membawa UNSOED MAJU. Tidak kolonialis. Lebih lanjut bisa di download aturannya di :
Lampiran 1 : Download klik disini - SK Nomor <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:Batang; panose-1:2 3 6 0 0 1 1 1 1 1; mso-font-alt:"Arial Unicode MS"; mso-font-charset:129; mso-generic-font-family:auto; mso-font-format:other; mso-font-pitch:fixed; mso-font-signature:0 151388160 16 0 524288 0;} @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:"Arial Narrow"; panose-1:2 11 5 6 2 2 2 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:647 2048 0 0 159 0;} @font-face {font-family:"\@Batang"; panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; mso-font-charset:129; mso-generic-font-family:auto; mso-font-format:other; mso-font-pitch:fixed; mso-font-signature:0 151388160 16 0 524288 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:none; text-autospace:none; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:Batang;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt; mso-fareast-font-family:Batang;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> Kept. 002/H23/SENAT/2009
Lampiran 2 : Download klik disini - Surat Kesediaan
Lampiran 3 : Download klik disini - Surat Pernyataan
Lampiran 4 : Download klik disini - Formulir Biodata Calon Rektor 2009-05-20 09:18:11
Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) menjadi bahan perbincangan paling hangat di kalangan insan pendidikan dua bulan belakangan. Sejak disahkan DPR, 17 Desember lalu, gelombang protes terhadap UU ini seolah tak kunjung henti, mengepung dari berbagai penjuru. Mahasiswa dan guru turun ke jalan, pengamat dan pemilik yayasan melontarkan kecaman pedas. Yang satu bilang, pendidikan makin komersial, yang lain berkata eksistensi mereka terancam.
Sebagai salah satu perumus UU yang 16 Januari lalu telah ditandatangani Presiden itu, Johannes Gunawan (56) mengaku gemas melihat reaksi kebanyakan orang. Belum juga membaca, berbagai komentar sinis sudah dilemparkan. Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan ini, jika saja UU dibaca cermat, mestinya pemerintahlah yang berdemonstrasi menolaknya.
UU BHP memaksa pemerintah lebih peduli kepada mahasiswa dan masyarakat. Artinya, biaya lebih besar harus mereka gelontorkan demi pendidikan yang makin murah, yang makin mudah diakses orang banyak. Tujuan pembuatan UU ini, salah satunya adalah merevisi implementasi peraturan pemerintah (PP) tentang pembentukan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang terbukti telah membuat biaya pendidikan terus melambung.
Johannes terlibat dalam perumusan UU BHP sejak 2004 sebagai anggota Komisi Khusus di bawah Dewan Pendidikan Tinggi Ditjen Dikti. Pembahasan yang mestinya selesai setahun kemudian itu mundur hingga empat tahun. Pengajuan judicial review (uji materi) oleh Asosiasi Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Pusat pada 2006 atas pasal 53 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai cantolan kelahiran UU BHP, turut memperlambat proses pengesahan.
Memenangi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), komisi bekerja lagi. Sejak 2007 Johannes duduk di kursi ketua. Tahun itu juga RUU disampaikan kepada Presiden untuk selanjutnya digodok dalam panitia kerja (panja) di Komisi X DPR RI. Selama kurun pembahasan tersebut, paling tidak terjadi tiga kali deadlock.
UU BHP mengamanatkan terbentuknya empat badan hukum baru, yakni BHP Pemerintah (BHPP) untuk eks PTN dan BHMN, BHP Penyelenggara untuk eks PTS, BHP Pemerintah Daerah (BHPPD) untuk eks satuan pendidikan dasar hingga tinggi negeri, serta BHP Masyarakat BHPM untuk eks satuan pendidikan swasta. Waktu peralihan bagi BHMN 3 tahun, PTN 4 tahun, dan PTS 6 tahun. Sesudah itu, UU BHP berlaku efektif.
Menanggapi maraknya penolakan terhadap pengesahan Badan Hukum Pendidikan (BHP), Konsultan BHP Depdiknas Prof Dr Johanes Gunawan mengungkapkan masyarakat tampak belum memahami roh BHP. “Mereka menganggap, antara BHMN dengan BHP itu sama. Padahal BHMN dan BHP itu sangat berbeda, khususnya dalam aspek pengaturan pendanaan,” kata Johanes Gunawan.
Johanes Gunawan menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam acara SEMILOKA : Sosialisasi UU No. 9 Thn 2009 Tentang BHP di Gedung Rektorat Lt. 3 UNSOED Selasa (19/05/2009).
Johanes menjelaskan dalam BHMN masih ada aspek-aspek komersialisasi pendidikan dan swastanisasi perguruan tinggi. Sehingga, mengakibatkan beban biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa menjadi tinggi. Sedangkan BHP dirancang justeru untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan yang selama ini ada di lembaga pendidikan.
“Dengan adanya BHP justeru pendidikan tak mungkin lagi mahal,” terangnya di hadapan Rektor UNSOED, PR 1, Para Pejabat Kampus dan para staf dosen dan karyawan tersebut.
Tak hanya itu, BHP juga melindungi karakter perguruan tinggi yang sebaiknya memiliki otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan steril dari kepentingan politik. Selain mengatur tentang pendidikan tinggi, BHP juga mengatur tentang pendidikan dasar dan menengah, yang memiliki akreditasi A dan telah memiliki standar nasional pendidikan.
“Sekolah dasar dan menengah yang belum memenuhi persyaratan, tetap dikelola dengan sistem biasa, apa adanya. Namun, untuk sekolah yang baru didirikan ia harus memenuhi syarat untuk mencapai BHP. Paling tidak memenuhi akreditasi A dan memenuhi standar pendidikan nasional,” tuturnya.
UU BHP memiliki 14 Bab dengan terdiri dari 16 Pasal. BHP mengamatkan pendanaa beban yang ditanggung pemerintah sedikitnya 50 persen dari biaya operasional perguruan tinggi. Sementara beban mahasiswa paling banyak 1/3 atau 33,33 persen dari biaya operasional.
“Bisa jadi beban mahasiswa bisa 0 persen, tergantung dari kemampuan keuangan mahasiswa. Namun, jika ada perguruan yang melanggar pasal 41 ayat 8. Maka, lembaga tersebut akan dikenai sanksi administrasi,” jelasnya.
Pra Acara :
![]() Wawancara :
Bisa dipaparkan latar belakang kelahiran UU ini?
UU BHP merupakan eksekusi UU Sisdiknas Tahun 2003 yang mengamanatkan otonomisasi perguruan tinggi. Gagasan utamanya, waktu itu semua PT tidak otonom sehingga ditakutkan, sebagai pusat keilmuan, mereka mudah tunduk pada kepentingan penyelenggara. Kalau PTN ya tunduk pada pemerintah, kalau PTS ya menyerah pada kemauan yayasan. UU BHP dibuat untuk memisahkan itu.
Ada ketakutan, otonomi kampus identik dengan makin mahalnya biaya pendidikan karena pemerintah seolah lepas tangan. Tidak ada lagi subsidi, kampus berlomba mencari uang. Bukankah praktik BHMN membuktikan hal itu? Bagaimana dengan UU BHP?
PP tentang pembentukan BHMN sebenarnya juga memiliki tujuan otonomisasi kampus, tetapi banyak dikeluhkan karena membuat pendidikan makin mahal. Ini yang ingin direvisi dengan kehadiran UU BHP. Tidak benar pemerintah dibuat lepas tangan. Mereka malahan diberi lebih banyak tanggung jawab dan tuntutan. Kalau dibaca cermat, mestinya pemerintah yang berdemonstrasi menolak BHP. Bukannya para mahasiswa.
Seperti apa tanggung jawab pemerintah itu?
Semuanya jelas. Untuk eks PTN dan BHMN, saat berlaku efektif nanti, UU BHP mewajibkan pemerintah menanggung 100 persen investasi kampus dan minimal 50 persen biaya operasional. Selain itu, pemerintah juga diwajibkan menanggung beasiswa bagi 20 persen student body di masing-masing perguruan tinggi dan alokasi beasiswa 20 persen saat penerimaan mahasiswa baru bagi mahasiswa miskin, tetapi memiliki potensi akademik tinggi.
Bisa dikatakan, UU BHP menjamin pendidikan murah?
Bagi eks PTN dan BHMN, ya. Undang-undang menjamin hal itu. Kalau dikatakan pemerintah menanggung biaya operasional kampus minimal 50 persen, kita harapkan bisa 100 persen. Di saat bersamaan, mahasiswa BHPP dibatasi kontribusinya maksimal sepertiga. Kalau diatur maksimal sepertiga, kita harapkan bisa menjadi nol atau bebas biaya. Dua arah berlawanan ini yang kita buat untuk memicu lahirnya pendidikan murah.
Bagaimana dengan ketakutan akan masuknya investasi asing di dunia pendidikan dengan pembentukan badan hukum seperti ini?
Lagi-lagi ketakutan yang tidak berdasar. Tidak ada satu pasal pun yang memungkinkan masuknya investasi asing. Prinsip BHP sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 1 adalah nirlaba.
Meski seorang Katolik, Johannes mengaku memegang teguh ucapan Sunan Kalijaga, salah seorang dari Sembilan Wali perintis agama Islam di Pulau Jawa, sebagai pedoman hidupnya. Anglaras playuning banyu, ngeli ning ora keli. Menyesuaikan diri dengan jalannya air, ikut arus tetapi tidak terbawa arus. Ikut arus berarti kita masih memiliki kesadaran akan cita-cita yang dituju. Beda halnya dengan terbawa arus, terhanyut.
Pedoman hidup ini jugalah yang membuat bapak dua anak tersebut pada akhirnya batal mengundurkan diri dari tim pembahasan RUU BHP. Dia sadar, ketakutan para pemilik yayasan kehilangan kendali dan aset yang selama ini dimiliki, patut dimaklumi. Ibarat ingin menyeberang ke sungai berarus teramat deras, seseorang tidak bisa langsung memotong. Lebih baik mengikuti arus sambil perlahan merapat ke seberang.
Apa sebenarnya yang membuat Anda berniat mundur?
Pembahasan tentang PTS selalu berlangsung alot dan sulit terutama menyangkut nasib yayasan pascadiberlakukannya UU ini. Sebuah perang batin yang hebat. Saya cukup kecewa karena keputusan akhir tentang yayasan tidak konsisten dengan aturan hukum BHP yang telah dibuat sebelumnya. Sebagai akademisi, saya tidak tahan dengan hal itu. Kalau sudah diatur, semua PT harus otonom, PTS mestinya dipisahkan dari yayasan, baik pengelolaan maupun asetnya. Akan tetapi yang akhirnya diputuskan, justru yayasan yang diakui sebagai BHP, bukan PTS-nya. Yayasan inilah yang kemudian disebut BHP Penyelenggara setelah menyesuaikan tata kelolanya sesuai dengan aturan yang tercantum di UU. Di sini, UU berkompromi.
Dan Anda akhirnya bertahan?
Ya. Pak Satrio (Satrio Sumantri Brojonegoro, Dirjen Dikti waktu itu -red.) dan kawan-kawan di tim perumus berkali-kali meminta saya tidak mundur di tengah jalan. Mereka meyakinkan saya bahwa lapangan politik sangat berbeda dengan bidang akademik. Memang benar, jika dipaksakan penerapan aturan BHP di PTS, termasuk pemisahan aset, dunia pendidikan kita bisa kacau. Perpecahan bakal terjadi. Ada 1.900 lebih PTS di seluruh Indonesia dan hampir semuanya dimiliki yayasan. Padahal, kita semua tahu, napas hidup utama yayasan adalah uang dari mahasiswanya. Inilah yang saya ibaratkan sebagai arus deras yang tidak bisa kita potong langsung. Dengan kata lain, pada akhirnya UU BHP belum berhasil menjamin pendidikan murah di eks PTS. Kitalah yang harus menyesuaikan, meski tetap ada aturan-aturan kita yang harus mereka terapkan sebagai kontrol.
Aturan-aturan seperti apa itu?
Pada akhirnya, UU BHP memang belum berhasil menjamin pendidikan murah di eks PTS. UU ini tidak bisa mewajibkan eks PTS membiayai minimal 50 persen biaya operasional. Akan tetapi, sama seperti di eks PTN, mereka pun berkewajiban menyediakan 20 persen kursi pada penerimaan mahasiswa baru bagi mereka yang tidak mampu tetapi memiliki potensi akademik tinggi. Selain itu, juga ditetapkan bentuk BHP Penyelenggara hanya berlaku bagi yayasan atau wakaf yang sudah ada. Saat berlaku efektif nanti, semua satuan pendidikan baru yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk BHP dengan segala aturan yang mengikuti. Jadinya, tidak akan lahir yayasan baru pascaberlakunya UU ini.
Untuk mahasiswa di eks PTS sendiri bagaimana nantinya? Apakah tetap saja kuliah menjadi barang mahal?
Kita tidak bisa memberi batas maksimal kontribusi mahasiswa sepertiga dari keseluruhan biaya operasional, seperti pada eks PTN. Akan tetapi, ada pasal UU BHP yang mengatur pembayaran menurut kemampuan peserta didik. Subjektif memang, tetapi nanti di semua kampus dan sekolah akan ada pemeringkatan mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi. Besaran biaya kuliah didasarkan pemeringkatan ini sehingga diharapkan ada subsidi silang. Yang kaya membayar tinggi, yang miskin ya semampunya. Selain itu, pemerintah juga tetap punya kewajiban memberikan beasiswa minimal 20 persen dari keseluruhan student body.
Mungkinkah muncul kecemburuan dari eks PTS terhadap eks PTN dan BHMN yang banyak disubsidi pemerintah?
Salah seorang pemilik yayasan pernah mengajukan pertanyaan itu pada saya. Lalu saya tantang, bisa saja pemerintah menyubsidi eks PTS sama besar dengan yang diterima eks PTN dan BHMN. Akan tetapi, syaratnya, mereka juga harus membatasi kontribusi mahasiswa untuk biaya operasional kampus maksimal sepertiga. Orang itu hanya diam, tidak mampu menjawab.
Terakhir, apa yang sebaiknya dilakukan PT sekarang?
Menjadi hak masyarakat dan pengelola PT untuk memprotes, berdemonstrasi, bahkan mungkin juga mengajukan uji materi ke MK. Boleh-boleh saja itu dilakukan, tetapi akan lebih bijak jika mereka juga mulai menyiapkan berbagai persyaratan yang dituntut UU ini untuk mengarah ke pembentukan BHP. Dan yang terpenting, bacalah dulu UU ini dengan tuntas. Baca dan pelajari. Jangan asal berkomentar, asal memprotes.2009-03-29 09:31:12
Album TalkShow Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) Keynote Speaker dr. Jose Rizal, Sp. Orthopedy yang diselenggarakan oleh BEM FAPET UNSOED, di Ruang Seminar Fapet Lt. III. Di hadiri oleh komponen Ormas, civitas akademika dan berbagai media massa.
Mengawali pembicaraan, beliau memutar dokumentasi aktivitas MER-C di Palestina mulai perjalanan menuju Jalur Gaza sampai aktivitas pengobatan korban perang, beliau juga menjelaskan bahwa MER-C adalah NGO sebuah badan non pemerintah yang dananya berasal dari umat, MER-C berasaskan ISLAM dengan prinsip Rahmatan Lil'alamin "Kata dr. Jose Rizal". Jadi Misi MER-C untuk semua umat manusia baik tanpa membedakan ras, suku, agama dll. Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) menyalurkan bantuan dari berbagai kalangan di Indonesia dengan membangun fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit di Jalur Gaza, Palestina.
Melihat kondisi fasilitas medis di Jalur Gaza, demikian keterangan dari Mer-C yang diterima di Jakarta, Senin, Tim Mer-C berinisiatif untuk membantu pembangunan fasilitas medis dan hal itu telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Palestina.
Tim Mer-C diwakili dr Sarbini pada Jumat (23/1) di Gaza City menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai rencana pembangunan rumah sakit permanen dengan Menteri Kesehatan dr Bashim Naim.
Sedangkan dr Joserizal Jurnalis SpOT mewakili masyarakat Indonesia Penandatanganan disaksikan ulama Palestina. Dalam kaitan ini, pemerintah Palestina menyediakan lahan untuk rumah sakit permanen itu. NH 2009-02-22 06:05:27
Acuan utama dalam kebijakan dasar pengembangan pendidikan tinggi ke depan adalah Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi (Higher Education Long Term Strategy, HELTS) 2003-2010 yang diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa yang dilandasi oleh adanya otonomi penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan organisasi. |
|
|
|
|

